Breaking News

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 02 November 2016

Hukum rokok yang tidak pernah di perdulikan oleh masyarakat bahkan rokok sendiri sebagai hal yang biasa dan tidak penting dibahas, mungkin artikel ini awalnya tidak penting jika dilihat dari judulnya saja akan tetapi kamu akan merasa tertarik ketika selesai membaca semua artikel dibawah

Hukum rokok bagi agama islam


Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.

Hukum rokok bagi kesehatan dan sekitar


Rokok merupakan tembakau yang dibalut berbentuk silinder berukuran panjang antara 70 mm hingga 120 mm dengan diameter 10 mm. Rokok dibakar pada satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup melalui mulut seseorang pada ujung yang tidak dibakar.
Kebiasaan merokok telah menjadi budaya diberbagai negara dibelahan dunia. Mayoritas perokok diseluruh dunia ini, 47 persen adalah pria sedangkan 12 persen adalah wanita dengan berbagai kategori umur. Latar belakang merokok beraneka ragam, dikalangan anak-anak dan remaja adalah faktor terpengaruh teman. Sedangkan kalangan orang tua adalah faktor stres dan karena kecanduan adalah faktor penyebab keinginan untuk merokok.
Bahaya rokok terhadap kesehatan kita adalah menyebabkan kanker pundi kencing, kanker perut, kanser usus, kanker rahim, kanker mulut , kanser esofagus, kanker tekak, kanser pankrias, kanker payudara, kanker paru-paru, penyakit saluran pernafasan kronik strok, pengkroposan tulang atau yang dikenal dengan osteoporosis, penyakit jantung, kemandulan, putus haid awal, melahirkan bayi yang cacat, keguguran bayi, bronkitis, penyakit ulser peptik, emfisima, otot lemah, penyakit gusi, kerusakan mata dan lain-lain. Penyakit tersebut diatas adalah bahaya rokok bagi perokok aktif. Perokok aktif adalah orang yang merokok secara langsung menghisap rokok, sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak secara langsung menghisap rokok, tetapi menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari mulut orang yang sedang merokok. Bahaya asap rokok bagi perokok pasif adalah meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung, masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronchitis, sakit atau pedih mata, bersin dan batuk-batuk, sakit kerongkong, sakit kepala. Zat yang terkandung dalam asap rokok adalah dua kali lebih banyak, nikotin lima kali lebih banyak, karbon monoksida tiga kali lebih banyak, tar lima puluh kali lebih zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Bahaya asap rokok terhadap ibu hamil dan janin dalam kandungannya adalah keguguran janin atau bayi, kematian janin dalam kandungan, pendarahan dari uri (abruption placenta), berat badan berkurang hingga 30%. Bahaya asap rokok terhadap bayi adalah masalah dan penyakit pernafasan, mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan, jangkitan telinga, leukeamia kanker otak, 22% cepat lelah, sindrom kematian secara mendadak.
Kesan merokok terdapat beberapa segi sebagai berikut :

1.            Dari segi kesehatan
Rokok mendatangkan kesan buruk terhadap kesehatan tubuh badan yang disebabkan oleh bahan kimia yang berbahaya dalam asap rokok. Kesan tersebut dapat dibagikan menjadi dua, yaitu kesan jangka panjang dan kesan jangka pendek. Asap rokok yang dihirup oleh perokok atau mereka yang berada di sekelilingnya akan memasuki rongga mulut dan hidung melalui kerongkong ke paru-paru. Kandungan asap rokok akan menyebabkan kerusakan disepanjang perjalanan di ruang didalam tubuh. Antara lain ialah mengurangi fungsi otak yang disebabkan oleh gas karbon dioksida dan pengurangan oksigen dari asap rokok tersebut. Selain itu, menghisap rokok dapat mengganggu daya pendengaran dan penglihatan karena mengurangi kadar pengaliran darah ke seluruh tubuh. Perokok selalu mempunyai nafas yang berbau dan mudah mendapat penyakit mulut dan gusi serta gigi menjadi kuning. Mereka yang merokok juga akan menghadapi kesukaran untuk bernafas dan mudah merasa letih apabila melakukan sesuatu pekerjaan terutamanya berolahraga.Ini merupakan kesan jangka panjang rokok. Merokok dapat membahayakan kesehatan diri karena bahan-bahan kimia yang terkandung didalam rokok yang dapat mengurangi fungsi sekaligus merusak organ didalam tubuh kita. Sebagai contoh, nikotin yang ada didalam rokok dapat menyebabkan kecanduan sekiranya menghisap rokok secara berulang kali. Selain itu, tembakau dapat mengakibatkan penyakit jantung dan darah. Terdapat kurang lebih 63 bahan kimia yang terdapat didalam rokok yang akan menyebabkan kanker paru-paru, mulut, usus, tekak dan payudara. Penghisap rokok akan menghidap penyakit strok, penyakit mulut dan gusi, osteoporosis, mandul dan penyakit paru-paru seperti asthmadan bronkitis ( jangkitan pada paru-paru).
Hampir 1/4 penyakit jantung disebabkan oleh merokok. Di Indonesia, penyakit jantung merupakan penyebab utama kematian sementara strok adalah pembunuh yang kedua. Secara umum diketahui merokok dapat merusak fungsi beberapa enzim dihati. Merokok juga tidak hanya membahayakan kesehatan diri sendiri namun juga membahayakan kesehatan orang-orang sekeliling perokok. Mereka yang menghirup asap rokok tanpa merokok disebut sebagai perokok pasif. Contohnya, anak-anak akan mudah mengidap penyakit paru-paru dan jantung seperti,asma, mengganggu pertumbuhan paru-paru, kecacatan pendengaran, mempunyai IQ rendah, keguguran dan mati dalam kandungan. Ibu mengandung juga akan mengalami implikasi yang buruk terhadap bayi dalam kandungan seperti melahirkan bayi yang prematur dan bayi kurang berat badan.

2.            Dari segi alam sekitar
Selain membahayakan kesehatan diri sendiri, merokok juga dapat mencemari lingkungan. Asap rokok dapat menyebabkan pencemaran udara. Jadi, tidak hanya mereka yang merokok yang mendapat penyakit namun orang yang sekelilingnya juga tidak mendapatkan udara yang bersih dan segar. Puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat mencemari alam sekitar seperti mengakibatkan selokan tersumbat yang dapat menyebabkan pembiakan nyamuk. Hal tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan yang lain seperti demam berdarah. Selain itu, alam sekitar akan kelihatan kotor dan akan menyebabkan datangnya masalah pencemaran air dan lain- lain. Sebagai contoh, apabila sistem pengairan terganggu, bencana alam dapat datang seperti banjir. Merokok juga dapat menyebabkan kebakaran. Hal ini dapat dilihat apabila mereka yang merokok kurang mempunyai rasa tanggungjawab untuk membuang puntung rokok yang masih menyala ditempat-tempat yang rawan kebakaran. Kebakaran juga menyebabkan peningkatan kandungan karbondioksida dan karbonmonoksida meningkat dan makhluk dibumi akan merasa kekurangan oksigen untuk bernafas dan dapat juga menaikkan suhu bumi sekaligus mengakibatkan perbagai bencana alam akibat perbuatan manusia itu sendiri.
1.            Dari segi sosial
Merokok secara tidak langsung akan menyebabkan penyakit didalam tubuh. Hal ini disebabkan rokok mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Ini sekaligus,akan meningkatkan masalah sosial dalam masyarakat. Merokok sering bermula pada saat masa remaja. Penelitian yang dilakukan oleh Global Youth Survey adalah 1/5 pelajar yang berumur 13 tahun hingga15 tahun adalah perokok aktif. Hal ini karena remaja merupakan suatu fase dimana mereka sedang mencari identitas diri. Oleh karena itu, meraka sangat mudah terpengaruh dengan hal yang membuat mereka penasaran. Para remaja juga mempunyai sikap ingin tahu dan ingin mencoba. Selain itu, orangtua yang merokok juga akan ditiru oleh anak-anak.Dan orangtua merupakan contoh yang paling dekat dan merekalah yang bertanggungjawab menndidik anak-anak. Anak-anak akan mudah mengikuti apa yang dilakukan oleh para orangtua mereka.

3.            Dari segi ekonomi
Di samping itu, merokok merugikan ekonomi keluarga. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan keluarga tetapi digunakan untuk membeli rokok. Seharusnya uang yang dipergunakan untuk keperluan yang lebih bermanfaat seperti untuk pendidikan anak, kebutuhan konsumsi, dan lain- lain. Dengan ini dapat dilihat seseorang yang merokok merupakan salah satu hal yang mubazir. Salah satu kajian telah dilakukan oleh seorang sarjana barat, C. Everentt Koop, golongan perokok kebanyakan meninggal pada usia muda berbanding dengan golongan yang tidak merokok. Hal ini amat membimbangkan terutamanya pihak kerajaan yang terpaksa menanggung resiko kekurangan tenaga kerja dalam berbagai sektor apabila pekerja yang merokok meninggal pada usia yang muda walaupun meninggal itu sesuatu yang tidak dapat dihindari. Merokok juga akan menyebabkan seseorang itu hilang fokus dalam melakukan pekerjaan terutama bagi mereka yang kecanduan dan akan mengurangi prestasi kerja seseorang. Secara tidak langsung pula, akan serta melemahkan taraf ekonomi negara.

Request solusi dari permasalahan anda atau artikel saya butuh di revisi  comments di bawah

SEMOGA BERMANFAAT…!!!