Hukum rokok yang tidak pernah di
perdulikan oleh masyarakat bahkan rokok sendiri sebagai hal yang biasa dan
tidak penting dibahas, mungkin artikel ini awalnya tidak penting jika dilihat
dari judulnya saja akan tetapi kamu akan merasa tertarik ketika selesai membaca
semua artikel dibawah
Hukum rokok bagi
agama islam
Tembakau yang merupakan bahan
baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10
Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin
mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya
boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali
terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ
لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan
Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan
untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang
diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan
membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran
telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya
secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di
masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat,
tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin
akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya
makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini
diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak
sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
من أكل البصل والثوم
والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih
(mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para
malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).”
(HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok
bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai
penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama
masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat
bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini
adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya
haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069
H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid
I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan
akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama
kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka
jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury
(Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali,
wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga
menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada
abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar
disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan
para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap
kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit
aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan
kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan
dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا
ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi
orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di
shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat
penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai
jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit
pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya
merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang
mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan
tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai
lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu
juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor:
(4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya
(tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok
menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Hukum rokok bagi
kesehatan dan sekitar
Rokok merupakan tembakau yang
dibalut berbentuk silinder berukuran panjang antara 70 mm hingga 120 mm dengan
diameter 10 mm. Rokok dibakar pada satu ujungnya dan dibiarkan membara agar
asapnya dapat dihirup melalui mulut seseorang pada ujung yang tidak dibakar.
Kebiasaan merokok telah menjadi
budaya diberbagai negara dibelahan dunia. Mayoritas perokok diseluruh dunia
ini, 47 persen adalah pria sedangkan 12 persen adalah wanita dengan berbagai
kategori umur. Latar belakang merokok beraneka ragam, dikalangan anak-anak dan
remaja adalah faktor terpengaruh teman. Sedangkan kalangan orang tua adalah
faktor stres dan karena kecanduan adalah faktor penyebab keinginan untuk
merokok.
Bahaya rokok terhadap kesehatan
kita adalah menyebabkan kanker pundi kencing, kanker perut, kanser usus, kanker
rahim, kanker mulut , kanser esofagus, kanker tekak, kanser pankrias, kanker
payudara, kanker paru-paru, penyakit saluran pernafasan kronik strok,
pengkroposan tulang atau yang dikenal dengan osteoporosis, penyakit jantung,
kemandulan, putus haid awal, melahirkan bayi yang cacat, keguguran bayi,
bronkitis, penyakit ulser peptik, emfisima, otot lemah, penyakit gusi,
kerusakan mata dan lain-lain. Penyakit tersebut diatas adalah bahaya rokok bagi
perokok aktif. Perokok aktif adalah orang yang merokok secara langsung
menghisap rokok, sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak secara
langsung menghisap rokok, tetapi menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari
mulut orang yang sedang merokok. Bahaya asap rokok bagi perokok pasif adalah
meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung, masalah pernafasan
termasuk radang paru-paru dan bronchitis, sakit atau pedih mata, bersin dan batuk-batuk,
sakit kerongkong, sakit kepala. Zat yang terkandung dalam asap rokok adalah dua
kali lebih banyak, nikotin lima kali lebih banyak, karbon monoksida tiga kali
lebih banyak, tar lima puluh kali lebih zat kimia yang berbahaya bagi
kesehatan. Bahaya asap rokok terhadap ibu hamil dan janin dalam kandungannya
adalah keguguran janin atau bayi, kematian janin dalam kandungan, pendarahan
dari uri (abruption placenta), berat badan berkurang hingga 30%. Bahaya asap
rokok terhadap bayi adalah masalah dan penyakit pernafasan, mengganggu terhadap
perkembangan kecerdasan, jangkitan telinga, leukeamia kanker otak, 22% cepat
lelah, sindrom kematian secara mendadak.
Kesan merokok terdapat beberapa
segi sebagai berikut :
1. Dari
segi kesehatan
Rokok mendatangkan kesan buruk
terhadap kesehatan tubuh badan yang disebabkan oleh bahan kimia yang berbahaya
dalam asap rokok. Kesan tersebut dapat dibagikan menjadi dua, yaitu kesan
jangka panjang dan kesan jangka pendek. Asap rokok yang dihirup oleh perokok
atau mereka yang berada di sekelilingnya akan memasuki rongga mulut dan hidung
melalui kerongkong ke paru-paru. Kandungan asap rokok akan menyebabkan
kerusakan disepanjang perjalanan di ruang didalam tubuh. Antara lain ialah
mengurangi fungsi otak yang disebabkan oleh gas karbon dioksida dan pengurangan
oksigen dari asap rokok tersebut. Selain itu, menghisap rokok dapat mengganggu
daya pendengaran dan penglihatan karena mengurangi kadar pengaliran darah ke
seluruh tubuh. Perokok selalu mempunyai nafas yang berbau dan mudah mendapat
penyakit mulut dan gusi serta gigi menjadi kuning. Mereka yang merokok juga
akan menghadapi kesukaran untuk bernafas dan mudah merasa letih apabila
melakukan sesuatu pekerjaan terutamanya berolahraga.Ini merupakan kesan jangka
panjang rokok. Merokok dapat membahayakan kesehatan diri karena bahan-bahan
kimia yang terkandung didalam rokok yang dapat mengurangi fungsi sekaligus
merusak organ didalam tubuh kita. Sebagai contoh, nikotin yang ada didalam
rokok dapat menyebabkan kecanduan sekiranya menghisap rokok secara berulang
kali. Selain itu, tembakau dapat mengakibatkan penyakit jantung dan darah.
Terdapat kurang lebih 63 bahan kimia yang terdapat didalam rokok yang akan
menyebabkan kanker paru-paru, mulut, usus, tekak dan payudara. Penghisap rokok
akan menghidap penyakit strok, penyakit mulut dan gusi, osteoporosis, mandul
dan penyakit paru-paru seperti asthmadan bronkitis ( jangkitan pada paru-paru).
Hampir 1/4 penyakit jantung
disebabkan oleh merokok. Di Indonesia, penyakit jantung merupakan penyebab
utama kematian sementara strok adalah pembunuh yang kedua. Secara umum
diketahui merokok dapat merusak fungsi beberapa enzim dihati. Merokok juga
tidak hanya membahayakan kesehatan diri sendiri namun juga membahayakan
kesehatan orang-orang sekeliling perokok. Mereka yang menghirup asap rokok
tanpa merokok disebut sebagai perokok pasif. Contohnya, anak-anak akan mudah
mengidap penyakit paru-paru dan jantung seperti,asma, mengganggu pertumbuhan
paru-paru, kecacatan pendengaran, mempunyai IQ rendah, keguguran dan mati dalam
kandungan. Ibu mengandung juga akan mengalami implikasi yang buruk terhadap
bayi dalam kandungan seperti melahirkan bayi yang prematur dan bayi kurang
berat badan.
2. Dari
segi alam sekitar
Selain membahayakan kesehatan diri
sendiri, merokok juga dapat mencemari lingkungan. Asap rokok dapat menyebabkan
pencemaran udara. Jadi, tidak hanya mereka yang merokok yang mendapat penyakit
namun orang yang sekelilingnya juga tidak mendapatkan udara yang bersih dan
segar. Puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat mencemari alam sekitar
seperti mengakibatkan selokan tersumbat yang dapat menyebabkan pembiakan
nyamuk. Hal tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan yang lain seperti
demam berdarah. Selain itu, alam sekitar akan kelihatan kotor dan akan
menyebabkan datangnya masalah pencemaran air dan lain- lain. Sebagai contoh,
apabila sistem pengairan terganggu, bencana alam dapat datang seperti banjir.
Merokok juga dapat menyebabkan kebakaran. Hal ini dapat dilihat apabila mereka
yang merokok kurang mempunyai rasa tanggungjawab untuk membuang puntung rokok
yang masih menyala ditempat-tempat yang rawan kebakaran. Kebakaran juga
menyebabkan peningkatan kandungan karbondioksida dan karbonmonoksida meningkat
dan makhluk dibumi akan merasa kekurangan oksigen untuk bernafas dan dapat juga
menaikkan suhu bumi sekaligus mengakibatkan perbagai bencana alam akibat
perbuatan manusia itu sendiri.
1. Dari
segi sosial
Merokok secara tidak langsung akan
menyebabkan penyakit didalam tubuh. Hal ini disebabkan rokok mengandung bahan
kimia yang berbahaya bagi tubuh. Ini sekaligus,akan meningkatkan masalah sosial
dalam masyarakat. Merokok sering bermula pada saat masa remaja. Penelitian yang
dilakukan oleh Global Youth Survey adalah 1/5 pelajar yang berumur 13 tahun hingga15
tahun adalah perokok aktif. Hal ini karena remaja merupakan suatu fase dimana
mereka sedang mencari identitas diri. Oleh karena itu, meraka sangat mudah
terpengaruh dengan hal yang membuat mereka penasaran. Para remaja juga
mempunyai sikap ingin tahu dan ingin mencoba. Selain itu, orangtua yang merokok
juga akan ditiru oleh anak-anak.Dan orangtua merupakan contoh yang paling dekat
dan merekalah yang bertanggungjawab menndidik anak-anak. Anak-anak akan mudah
mengikuti apa yang dilakukan oleh para orangtua mereka.
3. Dari
segi ekonomi
Di samping itu, merokok merugikan
ekonomi keluarga. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan
keluarga tetapi digunakan untuk membeli rokok. Seharusnya uang yang
dipergunakan untuk keperluan yang lebih bermanfaat seperti untuk pendidikan
anak, kebutuhan konsumsi, dan lain- lain. Dengan ini dapat dilihat seseorang
yang merokok merupakan salah satu hal yang mubazir. Salah satu kajian telah
dilakukan oleh seorang sarjana barat, C. Everentt Koop, golongan perokok kebanyakan
meninggal pada usia muda berbanding dengan golongan yang tidak merokok. Hal ini
amat membimbangkan terutamanya pihak kerajaan yang terpaksa menanggung resiko
kekurangan tenaga kerja dalam berbagai sektor apabila pekerja yang merokok
meninggal pada usia yang muda walaupun meninggal itu sesuatu yang tidak dapat
dihindari. Merokok juga akan menyebabkan seseorang itu hilang fokus dalam
melakukan pekerjaan terutama bagi mereka yang kecanduan dan akan mengurangi
prestasi kerja seseorang. Secara tidak langsung pula, akan serta melemahkan
taraf ekonomi negara.
Request solusi dari permasalahan
anda atau artikel saya butuh di revisi comments
di bawah
SEMOGA BERMANFAAT…!!!